Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, amicus curiae tidak masuk pertimbangan hakim MK dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Undang Undang MK maupun di dalam UU Pemilu tidak ada yang namanya amicus curiae dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim,” kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4).
Lagi pula, kata dia, amicus curiae itu seharusnya diajukan pihak yang tidak terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024. Terlebih hal-hal yang didalilkan dalam amicus curiae tidak terbukti di persidangan MK.
“Untuk itu, sebagai substansi kita sudah sama-sama tahu, bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae juga sudah disampaikan kuasa hukum dari Paslon nomor 3, dan sudah terpatahkan dalam sidang MK,” kata wakil ketua DPR itu.
Sebelumnya, secara terpisah, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai langkah Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae tidak tepat.
Sebab Megawati merupakan pihak yang ikut berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan Paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud.
BERITA TERKAIT: