Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Belum Tetapkan Kursi Anggota DPRD Kota Cimahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 16 April 2024, 07:08 WIB
KPU Belum Tetapkan Kursi Anggota DPRD Kota Cimahi
Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat/RMOLJabar
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi belum menentukan perolehan kursi anggota DPRD Kota Cimahi periode 2024-2029. Sebab, KPU Kota Cimahi masih menunggu hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPU RI.

Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat mengatakan, hasil Pemilu di Kota Cimahi berjalan dengan lancar dan tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kendati begitu, Djayadi melanjutkan, KPU Kota Cimahi belum menetapkan perolehan kursi dari para Calon Legislatif yang berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Cimahi pada 14 Februari 2024 lalu.

"Untuk jumlah kursi kita nunggu rapat pleno penetapan perolehan kursi," kata Djayadi dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (16/4).

Terkait rencana rapat pleno, dia menyampaikan, akan dilaksanakan pasca libur Lebaran 2024 untuk menetapkan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2024-2029.

"Insyaallah setelah liburan kita persiapan pleno penetapan kursi dan calon DPRD," kata Djayadi.

Disinggung soal perolehan suara partai dan caleg, dia menyatakan, KPU Kota Cimahi belum bisa menyampaikan sebelum ada keputusan dari KPU RI.

"Kami mohon maaf karena KPU sebagai penyelenggara tidak membuat prediksi tapi resmi keluarnya berupa BA dan SK," terangnya.

Dibeberkan Djayadi, KPU RI akan mengadakan Rakornas pada Rabu (17/4) besok di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Jadi kemungkinan (Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Kota Cimahi) di atas tanggal 22 April ini," demikian Djayadi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA