Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASN Boleh Kerja Dari Rumah Demi Lancarkan Arus Balik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 April 2024, 21:25 WIB
ASN Boleh Kerja Dari Rumah Demi Lancarkan Arus Balik
Ilustrasi/Net
rmol news logo Demi memperlancar arus balik Lebaran 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Dia  mempersilakan ASN yang mudik untuk menunda kembali ke Jakarta.

"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," kata Muhadjir di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).

Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah.

"Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya ngikuti anaknya yang sekolah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," demikian Anas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA