Peneliti Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan, uang yang beredar dari masyarakat untuk transaksi judi online tidak sedikit.
Dia juga mencatat data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, mencatat senilai 327 triliun uang masyarakat yang beredar untuk judi online.
Menurutnya, uang sebanyak itu menimbulkan kerugian yang serius, karena sebenarnya dana ratusan triliun bisa diolah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kerugian ekonomi dan sosial dari judi online lebih besar dibandingkan dengan perputaran uang judi online itu sendiri. Bayangkan, berapa multiplier effect yang tercipta dari Rp 327 triliun apabila digunakan ke sektor produktif," ujar Huda kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).
Dia memandang, pemerintah mesti serius menghentikan kegiatan judi online di masyarakat, jika tidak ingin kerugian berganda terus terjadi.
Sebab, dia meyakini judi online bersifat candu atau membuat penasaran orang, sehingga uang yang dimiliki masyarakat bakal habis apabila terus dikeluarkan untuk taruhan, sementara kebutuhan utama potensi tidak terpenuhi.
"Besar sekali opportunity cost yang hilang dari uang judi online. Jadi ini masalah yang sangat serius dan tidak boleh lembek terhadap pelakunya," demikian Huda menambahkan.
BERITA TERKAIT: