Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum AMIN Hormati MK Tak Panggil Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 05 April 2024, 20:25 WIB
Tim Hukum AMIN Hormati MK Tak Panggil Presiden Jokowi
Anggota THN Amin, Heru Widodo/RMOL
rmol news logo Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dihormati Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin).

“Untuk pemanggilan Pak Jokowi kami enggak minta,” kata Anggota THN Amin, Heru Widodo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Menurutnya, THN Amin pada sidang perdana hanya memohon pemanggilan menteri yang langsung bersinggungan pada penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Bahkan mahkamah memberikan bonus dalam tanda kutip menghadirkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” sambungnya

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kurang elok apabila menghadirkan Presiden Joko Widodo untuk menelusuri dugaan intervensi atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024 memenangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI? kelihatannya kan kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief.

Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi pada sidang PHPU di Gedung MK pada hari ini. Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keterangan para menteri itu dibutuhkan, untuk mendalami dalil-dalil gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di antaranya terkait dugaan penyelewengan bansos.

Semua pihak yang terlibat dalam persidangan juga sudah hadir, baik dari tim hukum paslon 01 dan paslon 03, juga tim hukum Prabowo-Gibran, serta KPU dan Bawaslu. MK juga menghadirkan DKPP pada persidangan kali ini.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA