Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Muhammad: Ekspektasi Pembuat UU dan Masyarakat Terlalu Tinggi Terhadap Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 April 2024, 20:36 WIB
Prof Muhammad: Ekspektasi Pembuat UU dan Masyarakat Terlalu Tinggi Terhadap Bawaslu
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Prof. Muhammad Alhamid, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4)/Rep
rmol news logo Ekspektasi pembuat undang-undang dan masyarakat terlalu tinggi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilu 2024. Hal ini karena berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilu menyebut peranan Bawaslu sangat komplit mulai dari mengawasi tahapan persiapan pemilu, pelaksanaan hingga evaluasi.

Hal itu disampaikan Mantan ketua Bawaslu, Prof Muhammad Alhamid pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

“Kewenangan yang diamanatkan cukup berat. Karena Bawaslu juga harusnmenangani dan menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu, menerima dan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Meski memiliki kewenanga yang berat, namun ia menilai Bawaslu periode 2022-2027 yang dikomandoi Rahmat Bagja mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka membuat berbagai regulasi yang dapat mendukung peran tersebut.

Dia merinci regulasi yang dibuat Bawaslu RI antara lain Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Proses.

"Dan Perbawaslu (40/2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS) yang sudah ada revisinya yang digabung dalam Perbawaslu 7/2022," sambungnya.

"Sejumlah regulasi lain yang menguatkan peran Bawaslu, antara lain Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahkan Bawaslu RI telah melengkapi dengan menerbitkan sejumlah Petunjuk Teknis antara lain Keputusan Bawaslu 169/PP.00.00/Kl/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu," lanjut Prof Muhammad memaparkan.

Lebih dari itu, mantan Ketua DKPP RI itu memandang kerja pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran Bawaslu lebih baik dari pada sebelum-sebelumnya, sebagai akibat dari terobosan regulasi yang dibuat.

"Jadi Bawaslu kalau kita lihat, dari periode ke periode mengalami perkembangan yang cukup konstruktif. Karena dulu di era saya, yang banyak itu adalah laporan. Laporan itu kita sebut pengawasan pasif Bawaslu, warga negara atau pemantau yang melaporkan," paparnya.

"Di era sekarang, saya mencermati jajaran Bawaslu lebih melakukan pengawasan aktif, sehingga yang banyak adalah temuan. Saya kira ini merupakan indikator pengawasan telah berjalan lebih progresif," demikian Prof. Muhammad.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA