Namun apabila Jokowi ingin menitipkan seseorang di kabinet Prabowo-Gibran diperbolehkan.
"Konstitusi kan sangat jelas bahwa penyusunan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden, jadi Jokowi tidak usah cawe-cawe. Kalau mau nitip ya silahkan, misalnya nitip menteri itu wajar," kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
Ujang menegaskan tidak boleh orang luar pemerintahan ataupun mantan presiden cawe-cawe dalam pembentukan postur kabinet dan dianggap melanggar UU Susunan Kabinet.
"Tapi kalau cawe-cawe intervensi terlalu jauh untuk susunan kabinet itu enggak boleh, masa negara ini direcokin oleh orang tertentu kan gak bagus," kata Ujang.
"Jadi biarkan amanah konstitusi, amanah UU dan amanah rakyat yang memandatkan kepada Prabowo untuk menyusun kabinetnya," tutup Ujang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: