Hal itu disampaikan Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
Bahlil mengatakan, sebagai mantan pengusaha, pihaknya memiliki feeling bahwa tidak mungkin 2078 IUP ini semuanya benar.
"Saya katakan jangan zalim sama pengusaha. Karena itu kita harus membuka ruang kepada pengusaha, yakni melakukan keberatan. Dan mereka melakukan keberatan atas yang menjadi alasan pencabutan," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sejumlah alasaan pencabutan IUP antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga tahun nggak ada, izinnya sudah ada tapi tidak diurus lagi, dan izinnya ada tapi digadai ke bank.
"Nggak boleh IUP digadai ke bank. Uangnya ada tapi dipakai bisnis lain, pengusaha ada tapi sudah pailit, ada IUP nggak ada orangnya. Memang barang negara ini barang bancakan?" tegas Bahlil.
Kecuali, sambung Bahlil, IUP belum bisa dipakai lantaran belum memperoleh RKAB dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Ini kita tidak boleh cabut. Kita zalim kalau mencabut," kata Bahlil.
Selain itu, lanjut Bahlil, tidak ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena tidak diurus-urus.
"Kalau ini sengaja mau jual IUP itu. Aku ini mantan pengusaha, jadi ngerti intrik-intrik ini," tegas Bahlil.
BERITA TERKAIT: