Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 akan dilakukan dengan mencarikan solusi atas berbagai kendala yang dialami.
"Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman
bawaslu.go.id, Sabtu (30/3).
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menilai, evaluasi terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada juga mesti dilakukan, mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bersifat "lex specialis".
Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam UU Pemilu adalah soal ketentuan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat.
Dia menerangkan, pada Pasal 486 UU 7/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun menurutnya, karena Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung, maka berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 ditemukan permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
"Penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang, menjadi catatan satu aspek perundang-undangan," tuturnya.
Oleh karena itu, Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu memastikan, pengalaman pada pengawasan Pemilu Serentak 2024 akan diperbaiki di Pilkada Serentak 2024, termasuk mengenai kerja Sentra Gakkumdu.
"Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah proses penanganannya mengalami kendala? Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi," sambungnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: