Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Bagja menyampaikan hal tersebut menjawab dalil permohonan yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang dikenal dengan singkatan Amin itu menduga kekalahannya ada faktor cawe-cawe Presiden Joko Widodo, untuk mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa terkait dalil Pemohon (Amin) mengenai hasil Pemilu yang mengaitkan dengan Presiden Republik Indonesia (Jokowi) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, penting bagi Bawaslu untuk menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan," ujar Bagja dikutip dari siaran ulang di kanal Youtube MK, Jumat (29/3).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, Surat Ketua Bawaslu Nomor 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan per tanggal 18 Januari 2024.
"Bawaslu telah melaksanakan tugas pencegahan dalam bentuk imbauan netralitas pegawai ASN, kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program negara," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: