“Sebagai norma yang menurut Pemohon baik, untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu ataupun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril ketika menyampaikan petitum eksepsi atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Namun faktanya, lanjut Yusril, narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan yang dinarasikan Prof Mahfud tadi.
“Yang meminta pihak terkait didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya Pemohon nomor urut 1 dan Pemohon,” sambungnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menafsirkan pernyataan Prof Mahfud dengan permintaan Pemohon, yakni meminta MK membatalkan hasil pemilu, merupakan upaya koreksi terhadap kewenangan MK.
“Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri,” tutup Yusril.
BERITA TERKAIT: