Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-14, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Mulanya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan RUU Desa. Dia mengungkapkan dari hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD, 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ujarnya.
"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara buLat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," sambung Supratman.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
BERITA TERKAIT: