Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sahkan RUU Perubahan Kedua Tentang Desa Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Maret 2024, 12:51 WIB
DPR Sahkan RUU Perubahan Kedua Tentang Desa Jadi UU
Rapat Paripurna DPR ke-14, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3)/RMOL
rmol news logo DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-14, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Mulanya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan RUU Desa. Dia mengungkapkan dari hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD, 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ujarnya.

"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara buLat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," sambung Supratman.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA