Menurut Setyo, rotasi atau mutasi dalam pemerintahan eksekutif lumrah walaupun yang melakukan gubernur berstatus penjabat sementara yang mengisi kekosongan pemerintahan hingga gubernur defenitif terpilih dalam pilkada.
Sebab, lanjut Setyo, kewenangan Pj Gubernur hampir 99 persen sama dengan kewenangan yang dimiliki gubernur definitif. Apalagi, penjabat gubernur berdasarkan mandat atau penugasan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Artinya, bahwa beliau kan perlu yang namanya akselerasi juga. Sudah berapa bulan ini mungkin. Beliau kan mungkin sudah menimbang, pastilah tidak gegabah dalam hal ini (penentuan pejabat dalam rotasi) ya,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu malam (23/3).
Anggota Badan Anggaran DPRD ini menilai, rotasi delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat eselon II dilakukan semata-mata dalam rangka rangka percepatan dan penunjang kinerja.
“Jadi jangan beranggapan bahwa ini adalah sesuatu hal yang tidak baik dan tidak benar. Semua sudah diatur dalam Undang-undang. Saya pikir tidak ada yang salah dengan beliau itu, engak ada yang salah,” tekannya.
“Tak perlu didramatisir. Menurut saya yang penting Pak Pj Gubernur bekerja dengan sepenuh hati, bekerja untuk rakyat Kalimantan Timur,” pungkasnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: