Pernyataan itu disampaikan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, terkait wacana kenaikan pajak pada 2025.
"Daya beli rakyat kecil dan menengah menurun dengan segala konsekuensinya," tegas Fuad Bawazier kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/3).
Fuad juga mengatakan, kenaikan itu telah termaktub dalam UU PPN yang baru atau harmonisasi peraturan perpajakan dari 11 menjadi 12 persen, tahun depan.
"Itu memang cara memajaki yang paling mudah. Dengan begitu penerimaan negara meningkat, untuk mengurangi defisit," katanya.
Naiknya pajak negara, sambung dia, akan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional, seperti terjadinya inflasi.
"Kenaikan PPN 1 persen akan berdampak pada inflasi sekitar 0,25 persen," tutupnya.
BERITA TERKAIT: