Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menilai surat edaran itu sesungguhnya manifestasi Islam itu rahmatan lil alamin atau Islam rahmat bagi semesta alam.
"Bagaimanapun kita berada dalam lingkungan heterogen, yang tidak muslim semua," kata Taufik, seperti dikutip redaksi melalui video singkatnya di akun Instagram, Senin (11/3).
"Ini perlu diperhatikan, kita jangan mengganggu orang lain yang tidak punya kewajiban melaksanakan ibadah kita," sambungnya.
Meski begitu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menggarisbawahi, untuk tempat-tempat yang memang dihuni mayoritas muslim atau lokasi yang masyarakatnya mau atau membolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar, maka aturan itu perlu disesuaikan.
"Selama masyarakat di sana bisa menerima dan tidak keberatan, saya kira bisa saja (menggunakan pengeras suara untuk tilawah atau kajian)," kata Taufik Zoelkifli.
Seperti diketahui, surat edaran Menag antara lain mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran itu mengatur agar penggunaan pengeras suara selama Ramadan, baik pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an, menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid dan musala, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
BERITA TERKAIT: