Koordinator tim advokasi kecurangan pemilu dari Korps Alumni Trisakti 1998 (Kamtri98), Philips Gregory alias Lippe mengaku sudah melaporkan dugaan serangan fajar caleg Partai Gerindra tersebut ke Bawaslu DKI pada Jumat (1/3).
Lippe mengatakan, laporannya tersebut dilimpahkan Bawaslu DKI ke Bawaslu Jakarta Utara pada 5 Maret 2024, karena berdasarkan tempat kejadian politik uang berlokasi di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian pada 7 Maret, kami melakukan pengecekan, namun tidak ada satu pun komisioner Bawaslu Jakarta Utara di kantor. Salah satu staf menyampaikan bahwa limpahan dokumen laporan belum diterima dari Bawaslu DKI," kata Lippe.
Lippe mendorong Bawaslu Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas terhadap caleg yang melakukan politik uang agar wakil rakyat yang terpilih di Kebon Sirih betul-betul bersih dan profesional.
Lippe juga meminta Bawaslu tegas terhadap pelanggaran pidana pemilu seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita harus serius untuk bersama-sama mengawal dan menjaga pemilu tetap jujur dan adil," kata Lippe.
Lippe melanjutkan, apabila Bawaslu Jakarta Utara tidak bertindak, Kamtri98 berencana melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemilu yang menggunakan uang negara triliunan rupiah maka sudah sepantasnya rakyat mendapatkan pemilu yang berkualitas," demikian Lippe.
BERITA TERKAIT: