Terkait hal ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman, membantah legislatif grusa-grusu membahas RUU DKJ.
"Masalahnya begini, DKI itu kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Supratman, di Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/3).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengaku akan membahas secara detail mengenai RUU DKJ terutama dalam Pasal 10 tentang Daerah Khusus.
"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," katanya.
Pihaknya memastikan RUU DKJ akan dibahas secara detail oleh badan legislasi.
"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena DKI sudah kehilangan status," tutupnya.
BERITA TERKAIT: