Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Bukan Lagi DKI, Baleg Percepat Bahas RUU DKJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 Maret 2024, 18:03 WIB
Jakarta Bukan Lagi DKI, Baleg Percepat Bahas RUU DKJ
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman/RMOL
rmol news logo Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibukota negara sejak 15 Februari 2024. Badan Legislasi DPR RI pun akan segera membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.

Terkait hal ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman, membantah legislatif grusa-grusu membahas RUU DKJ.

"Masalahnya begini, DKI itu kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Supratman, di Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/3).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengaku akan membahas secara detail mengenai RUU DKJ terutama dalam Pasal 10 tentang Daerah Khusus.

"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," katanya.

Pihaknya memastikan RUU DKJ akan dibahas secara detail oleh badan legislasi.

"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena DKI sudah kehilangan status," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA