"Kecuali beberapa figur yang dibawa partai nasional yang kemudian memiliki elektoral threshold. Misalnya, Tusop (Tgk H Muhammad Yusuf A. Wahab) atau kalangan ulama karismatik yang mau diusung," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, Rabu (28/2).
Kemal melihat, konstruksi kewenangan partai lokal hampir tidak "bergigi". Pasalnya, mereka tidak memiliki ruang bersuara di tingkat pusat.
Menurut Kemal, ruang pengontrolan tersebut adanya di parlemen. Sementara di sisi lain, lobi-lobi di tingkat pusat, tentu butuh keterwakilan di tingkat nasional.
"Ketika kita bicara tentang ruang pengontrolan, maka itu yang ada di partai nasional," beber Kemal.
Lebih jauh Kemal menjelaskan, untuk membuat kewenangan di Tanah Rencong, partai lokal yang tersisa hanya Partai Aceh. Sehingga dia pesimistis, parlok Aceh bisa bicara banyak dalam Pilkada mendatang.
"Sebentar lagi akan ada pencalonan gubernur dan bupati. Tapi kalau mereka di partai lokal tidak ada harapan, sebab ruang implementasi politik partai lokal itu hampir tidak ada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: