Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP: Ini Kemenangan Kedaulatan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 Februari 2024, 21:10 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP: Ini Kemenangan Kedaulatan Rakyat
Romahurmuziy/Net
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen. Meskipun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam keterangan resminya, Kamis (29/2).

Menurut Rommy, 4 persen suara sah nasional yang selama ini berlaku tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sehingga, kata dia, putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat.

“Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” tegasnya.

Rommy berharap, semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan.

“Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan,” katanya.

Atas dasar itu, Rommy meminta KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024.

“Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA