Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sah, Prabowo Dianugerahi Jenderal Kehormatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 28 Februari 2024, 10:01 WIB
Sah, Prabowo Dianugerahi Jenderal Kehormatan
Prabowo Subianto resmi mendapatkan kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal (Purn) TNI/RMOL
rmol news logo Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto resmi mendapatkan kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal (Purn) TNI pada hari ini Rabu (28/2).

Presiden Joko Widodo menyematkan secara langsung kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
 
"Dalam kesempatan yang baik dan berbahagia ini saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Presiden.

Penganugerahan ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbagai pengabdian Prabowo kepada rakyat bangsa dan negara.

Kenaikan pangkat Prabowo itu sesuai dengan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kenaikan pangkat kehormatan seperti itu sebelumnya diperoleh oleh Presiden RI ke-6 Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, dan mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Hendropriyono dan beberapa tokoh lainnya.

"Saya ucapkan selamat pada bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Prabowo saat ini juga menjadi capres pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat dan real count sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelum terjun ke dunia politik dan mendirikan Partai Gerindra, Prabowo aktif di TNI AD mulai menjadi Komandan Jenderal Kopassus TNI AD, Pangkostrad TNI AD, dan terakhir menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI dengan menyandang pangkat Letnan Jenderal atau jenderal bintang tiga.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA