Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (27/2).
Dalam rapat tersebut, realisasi
replanting sawit belakangan terkendala regulasi dari Peraturan Menteri Pertanian RI.
"Sawah atau kebun rakyat tidak bisa
replanting karena diminta dua hal, satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah berencana meningkatkan dana
replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.
Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.
“Dari hasil kajian naskah akademik dan komunikasi para pekebun,
replanting baru bisa berbuah di tahun ke-4. Dana Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama untuk beli bibit,” jelas Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan pekebun rakyat.
"Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik," tutupnya.
BERITA TERKAIT: