Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas, Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Dijual Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 25 Februari 2024, 18:02 WIB
Awas, Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Dijual Lagi
Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program Sembako Murah sebagai upaya pengendalian inflasi dan mempermudah pemenuhan kebutuhan warga/Ist
rmol news logo Program Pangan Murah Bersubsidi dan program Sembako Murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2024 harus diawasi ketat. Jangan sampai penerima manfaat menyalahgunakan kedua program tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dikutip Minggu (25/2). Ia mengaku khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

Apabila ditemukan penyalahgunaan, kata August, Pemprov DKI diminta bersikap tegas. Seperti pencabutan hak istimewa mendapatkan produk pangan dengan harga murah.

Bahkan, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan akses untuk mendapatkan pangan murah bersubsidi juga harus dibekukan bila disalahgunakan.

“Warga jangan sampai menyalahgunakan. Misalkan ada yang memindahtangankan (menjual kembali) maka harus diberi sanksi seperti tidak dapat membeli Sembako Murah lagi. Sedangkan pemilik KJP yang menyalahgunakan program ini maka tidak bisa membeli Pangan Murah Bersubsidi lagi, tetapi KJP-nya masih aktif, hanya tidak dapat menebus pangan murah,” kata August.

Ia juga mengimbau, Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar tidak terjadi lagi keluhan warga terkait antrean yang panjang di lokasi.

“Jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang dan masyarakat banyak yang kecewa dan kesal. Perlu perhatian dari kelurahan dan kecamatan agar dijaga supaya lebih nyaman saat pendistribusian,” demikian August.

Sebagai informasi, pangan murah bersubsidi hanya dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA