Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Kelelahan, Ketua PSS Langenharjo Grogol Meninggal Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Minggu, 25 Februari 2024, 14:06 WIB
Diduga Kelelahan, Ketua PSS Langenharjo Grogol Meninggal Dunia
Ilustrasl/Net
rmol news logo Kabar duka kembali datang dari penyelenggaraan Pemilu. Kali ini dari Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, Suharja, dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (24/02). Kabar itu dikonfirmasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Minggu (25/02).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, dia membenarkan salah satu KPPS yang juga perangkat desa dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langenharjo itu meninggal pada usia 57 tahun.

"Saat ini KPU masih observasi penyebab kematian bapak Suharja. Kemungkinan ada penyakit bawaan. Saat ini Desa Langenharjo belum rekapitulasi. Artinya, almarhum meninggal bukan dalam rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," kata Syakbani.

Syakbani membeberkan, rekapitulasi di Kecamatan Grogol yang memiliki 14 desa telah dijadwalkan. Sementara rekapitulasi di Desa Langenharjo rencananya baru dilaksanakan Minggu (25/02) hari ini.

Dia akan berkoordinasi dengan SDM KPU Sukoharjo, untuk memastikan apakah almarhum memperoleh santunan maupun sebatas uang duka. Hingga sebelum meninggal, almarhum masih terikat masa kerja PPS.

Masa kerja PPS diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA