Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, Suharja, dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (24/02). Kabar itu dikonfirmasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Minggu (25/02).
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, dia membenarkan salah satu KPPS yang juga perangkat desa dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langenharjo itu meninggal pada usia 57 tahun.
"Saat ini KPU masih observasi penyebab kematian bapak Suharja. Kemungkinan ada penyakit bawaan. Saat ini Desa Langenharjo belum rekapitulasi. Artinya, almarhum meninggal bukan dalam rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," kata Syakbani.
Syakbani membeberkan, rekapitulasi di Kecamatan Grogol yang memiliki 14 desa telah dijadwalkan. Sementara rekapitulasi di Desa Langenharjo rencananya baru dilaksanakan Minggu (25/02) hari ini.
Dia akan berkoordinasi dengan SDM KPU Sukoharjo, untuk memastikan apakah almarhum memperoleh santunan maupun sebatas uang duka. Hingga sebelum meninggal, almarhum masih terikat masa kerja PPS.
Masa kerja PPS diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
BERITA TERKAIT: