Hal itu, disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (24/2).
Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke MK, mengingat kewenangan MK terbatas.
"Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico.
Politikus PDIP ini menyebutkan, MK hanya berwenang mengusut sengketa pemilu terkait perselisihan suara. Padahal, pelanggaran pada pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.
"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu, karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.
Sementara, katanya, hak angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara.
"Tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: