“Konstitusi kita sudah menggariskan kalau ada kecurangan pemilu ranahnya sudah jelas, yakni bawa ke Bawaslu atau ke MK,” ujar Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/2).
Menurut Alif, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara sampai saat ini masih berjalan. Masyarakat pun sudah dapat memantau langsung hasil penghitungannya melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang aksesnya dibuat terbuka oleh KPU RI.
Ia memandang, pendengung kecurangan tidak bisa menuding kesalahan konversi hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dari foto C hasil plano ke Sirekap, sebagai kecurangan.
“Soal
real count masih dalam penghitungan. Hampir tiap jam atau tiap menit semua mata bisa memantau,” imbuhnya.
Alif juga menambahkan, kemenangan mutlak yang didapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga telah diakui oleh beberapa politisi PDIP.
“Beberapa hari yang lalu FX Rudi, Aria Bima bahkan sudah mengakui kemenangan mutlak itu,” ucap Alif.
Alif mengingatkan, jika kecurangan pemilu terjadi sebelum pemungutan suara, seharusnya masalah itu sudah dilaporkan pada waktu yang sama.
“Kenapa baru meributkan itu semua setelah melihat pasangannya kalah?” tutup Alif.
BERITA TERKAIT: