Berdasasarkan keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, hal tersebut karena rada masalah input data yang tidak sesuai.
Dia menjelaskan, data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam formulir (Form) C.Hasil, tidak sama atau terjadi selesih ketika dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suara yang sudah sinkron maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasi itu berjalan terus. Tapi kalau yang bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu," katanya, Selasa (20/2) malam.
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan data penghitungan suara di dalam Sirekap tidak bisa berbeda dengan hasil hitungan di TPS, sehingga proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang harus dihentikan sementara hanya di beberapa daerah.
"Maka supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama di kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut rekap di kecamatan, kalau belum belum bisa berjalan,” kata Anggota KPU RI dua periode tersebut.
"Rujukan di tingkat kecamatan adalah formulir C hasil produksi KPPS atau dari TPS yang disimpan dalam kotak suara di keluarkan, kemudian dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: