Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai investigasi Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) di Kuala Lumpur selesai dilakukan.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK)," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Berdasarkan pengawasan Panwaslu LN terhadap hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, ditemukan ada penyusunan daftar pemilih yang bermasalah.
"Hal ini dimulai DP4 LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) yang hanya mampu tercoklit sebesar 12 persen di Kuala Lumpur," sambungnya.
Di samping itu, terdapat video beredar di media sosial (medsos) yang menunjukkan peristiwa surat suara pemilihan metode pos dicoblos bukan oleh pemilih dalam jumlah banyak.
"Sehingga (disarankan) tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya (untuk pemungutan suara)," paparnya.
Selain metode pos, temuan Panwaslu LN Kuala Lumpur terkait pemilihan metode KSK tidak menjangkau seluruh daftar pemilih tetap (DPT) di sana.
"Ini melanggar prinsip pelaksanaan KSK yang mudah dijangkau. KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal sehingga dibubarkan petugas setempat. Kemudian jumlah DPK (daftar pemilih khusus) yang melonjak di KSK berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari 1 kali dengan beda metode," sambungnya.
Oleh karena itu, Bawaslu RI menilai ada pelanggaran tata cara dan mekanisme dalam pemilu di Kuala Lumpur, baik itu dengan metode pos maupun KSK.
"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi," tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: