Tak hanya itu, para taruna STIN juga sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing. Jika sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal, maka mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.
Demikian keterangan tertulis STIN dalam merespons isu mobilisasi taruna pada Pemilu 2024 yang belakangan beredar.
"Para Taruna STIN diperbolehkan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor dengan syarat adanya surat tugas belajar yang dibuat resmi oleh lembaga STIN," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/2).
Terkait pindah domisili, perguruan tinggi yang bertempat di Sentul, Kabupaten Bogor ini juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Data proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.
"KPU dan Bawaslu Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan Taruna STIN," lanjut keterangan tersebut.
Berkaitan dengan isu miring yang beredar, STIN juga menegaskan bahwa para taruna hanya melaksanakan hak konstitusionalnya, bukan melakukan operasi intelijen sebagaimana yang dituduhkan.
"Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai
hoax dan fitnah yang tidak berdasar," demikian rilis resmi STIN.
BERITA TERKAIT: