Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pastikan Tak Ada Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Gencarkan Patroli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 Februari 2024, 11:32 WIB
Pastikan Tak Ada Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Gencarkan Patroli
Jajaran Bawaslu Purwakarta/Istimewa
rmol news logo Seluruh peserta Pemilu 2024 diimbau tak melakukan berbagai kegiatan bersifat kampanye pada masa tenang antara 11 hingga 13 Februari 2024.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Wahyudin menyampaikan, di masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) baik fisik dan digital juga harus dicopot.

"Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga harus ikut dicopot. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup," ucap Wahyudin, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (12/2).

Wahyudin menuturkan, APK fisik yang terpasang di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah dilakukan penertiban secara serempak oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi Panwas Kecamatan, PKD, pengawas TPS, dan TNI-Polri.

"Penertiban APK dan BK fisik itu telah dilakukan secara serempak, adapun jika dikemudian hari ada yang masih terpasang juga akan dilakukan penertiban selama masa tenang," sambungnya.

Wahyudin menambahkan, Bawaslu Purwakarta juga mengerahkan semua pengawas baik tingkat kecamatan, desa dan pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang berlangsung. Ini untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye lagi yang dilakukan peserta Pemilu 2024 di Purwakarta.
 
"Masa tenang adalah kebebasan dan ketenangan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya, yang akan disalurkan pada 14 Februari nanti. Masa tenang adalah ruang untuk berpikir para pemilih untuk menentukan pilihannya," pungkas Wahyudin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA