Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Minta Kandidat Capres-Cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 11 Februari 2024, 00:11 WIB
Dewan Pers Minta Kandidat Capres-Cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/Repro
rmol news logo Kemerdekaan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Sekaligus menjadi salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.

"Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas, serta terhindar dari campur tangan pihak manapun," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Kandidat Capres-cawapres terhadap Kemerdekaan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

Sebaliknya, demokrasi mengalami goncangan apabila apabila kemerdekaan pers terbelenggu, mengalami represi, bahkan kehilangan independensi.

Ninik melanjutkan, reformasi merupakan tonggak bagi Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Ditandai dengan kemerdekaan pers mendapat jaminan sepenuhnya oleh negara.

Untuk itu Dewan Pers mengharapkan para pasangan Capres-cawapres 2024 yang nantinya akan memiliki kewenangan, bisa bertanggung jawab dalam menentukan wajah demokrasi Indonesia.

"Oleh karena itu, dukungan setiap pasangan calon dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi kemerdekaan pers, sangat krusial, agar pers tetap mampu menjalankan perannya dalam demokrasi," pungkas Ninik.

Deklarasi ini dihadiri secara langsung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Sementara capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berhalangan hadir dan diwakili oleh Ketua TKN Rosan Roeslani.

Adapun capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, hadir secara virtual karena masih berada di Semarang, Jawa Tengah, usai menggelar kampanye akbar. Namun Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, hadir langsung di Gedung Dewan Pers. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA