Tercatat ada 9 kades yang mendatangi Puan saat makan siang di salah satu restoran usai meninjau sentra kerajinan gerabah di Dusun Pagerjurang, Desa Melikan, Kecamatan Wedi, Klaten, Selasa (30/1).
Kepada Puan, para kades tersebut meminta agar revisi UU Desa segera disahkan. Mereka juga mengaku tidak ikut datang ke Jakarta beberapa waktu lalu saat para kades berdemo di DPR.
“Alhamdulillah kita bisa urun rembuk dan saya bisa mendengarkan aspirasi dari kepala desa,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).
Puan dan para kades itu duduk dalam satu meja dan saling berhadapan. Puan menjelaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa, meski tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Mengingat saat ini situasi politik jelang Pemilu 2024 sedang menghangat.
“Di DPR itu ada mekanisme, nggak bisa
sak dek sak nyet. Keputusan di DPR itu bisa tercapai kalau sudah kolektif kolegial, artinya bersama-sama,” kata Puan.
Saat para kades mendemo DPR akhir tahun lalu, Puan juga menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Lewat forum itu, DPR dan perwakilan kades menyepakati akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) bersama Pemerintah dan asosiasi kades terkait pembahasan revisi UU Desa.
Mantan Menko PMK itu lalu menjelaskan, DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, kan ini situasinya sedang pemilu, jadi kita akan lanjutkan sampai selesai Pemilu nanti yang ini tinggal dua minggu lagi,” kata Puan.
Bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024. Menurut Puan hal tersebut dilakukan untuk menghindari
conflict of interest yang akan membuat kades ikut terpolitisasi.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ucapnya.
“Dan hal ini juga dapat bermanfaat bukan hanya untuk kepala desanya saja, tapi juga untuk warga desanya, dan desanya itu sendiri,” demikian Puan.
BERITA TERKAIT: