Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heran Dilaporkan ke Bawaslu, Verrell Bramasta: Saya Tahu Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Januari 2024, 18:21 WIB
Heran Dilaporkan ke Bawaslu, Verrell Bramasta: Saya Tahu Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang
Calon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta/Ist
rmol news logo Calon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Verrel hadir untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah.
 
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye," ujar Verrell, Senin (29/1).
 
Usai klarifikasi itu, Verrel menjelaskan, bahwa kondisi dapil tempat dia maju Pileg 2024, adalah kawasan padat penduduk.

Katanya, dugaan pelanggaran kampanye itu karena video saat menyapa warga di mana rumahnya berseberangan dengan masjid.

"Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," tuturnya.
 
Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika menggunakan fasilitas tempat ibadah.

Sedangkan, lanjutnya, dalam foto atau video yang dijadikan bukti pelaporan di Bawaslu Kabupaten Bekasi, dia tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah.
 
"Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA