Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye," ujar Verrell, Senin (29/1).
Usai klarifikasi itu, Verrel menjelaskan, bahwa kondisi dapil tempat dia maju Pileg 2024, adalah kawasan padat penduduk.
Katanya, dugaan pelanggaran kampanye itu karena video saat menyapa warga di mana rumahnya berseberangan dengan masjid.
"Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," tuturnya.
Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Sedangkan, lanjutnya, dalam foto atau video yang dijadikan bukti pelaporan di Bawaslu Kabupaten Bekasi, dia tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah.
"Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: