Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Janji Putihkan Kredit Macet Bagi Petani dan Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Januari 2024, 06:57 WIB
Mahfud MD Janji Putihkan Kredit Macet Bagi Petani dan Nelayan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, saat kampanye terbuka dan Tasyakuran Harlah Partai Hanura ke-17 yang bertempat di Stadion Wiradadaha, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/1)/RMOLJabar
rmol news logo Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menjanjikan penghapusan utang kredit macet bagi para nelayan dan petani di Indonesia.

Hal itu dikatakan Mahfud saat melakukan kampanye terbuka dan peringatan Tasyakuran Harlah Partai Hanura ke-17 di Stadion Wiradadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (27/1).

"Para petani dan nelayan yang saat ini memiliki utang ke pemerintah kemudian enggak bisa bayar karena sesuatu hal, semua utangnya nanti akan dibebaskan," janji Mahfud di hadapan ribuan warga Kota Tasikmalaya.

Selain itu, Mahfud menambahkan, berdasarkan catatan di seluruh Indonesia para petani punya utang kepada negara kemudian macet. Tersisa sekarang utang yang belum terbayar sebesar Rp 688 miliar.

"Nah masalah itu akan kami tutup," ujar Mahfud.

Cara yang akan dilakukan untuk menutup utang para nelayan dan petani, Mahfud MD mengaku akan diambilkan sepersekian dari jumlah rampasan hasil kasus korupsi.

"Korupsi di kita itu triliunan. Kalau kita menghapus korupsi sampai Rp10 triliun misalnya, masa kita tidak bisa memberi Rp 688 miliar kepada para petani dan nelayan," terang Mahfud.

Menurut dia, bahwa pemutihan utang para petani dan nelayan harus dilakukan karena mereka terlilit utang yang diberikan pemerintah.

"Tak hanya itu, pupuk subsidi tidak sampai ke petani. Utang-utangnya bisa dibayar oleh pemerintah nanti akan diputihkan atau dibebaskan," tutup Mahfud MD. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA