Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggap Hak Warga Negara, TKN Hormati Pelaporan Awaslu Terhadap Mahfud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 26 Januari 2024, 23:31 WIB
Anggap Hak Warga Negara, TKN Hormati Pelaporan Awaslu Terhadap Mahfud
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (26/1)/RMOL
rmol news logo Pelaporan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Pelaporan sendiri terkait dugaan penghinaan terhadap Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres.

"Itu hak juga, hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran," kata Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko kepada wartawan di kediaman pribadi Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Kendati pelaporan adalah bentuk hak dari setiap warga, Budiman mengatakan jika dirinya mengenal si pelapor. Mereka akan menyampaikan pesan yakni kalimat-kalimat yang disampaikan dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.

"Kalau kami, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ,” ungkapnya.

“Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan," jelas Budiman.

Seperti diketahui, Awaslu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena diduga telah menyerang Gibran pada debat keempat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA