Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres 2024, Jokowi Dituding Gerus Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Januari 2024, 13:16 WIB
Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres 2024, Jokowi Dituding Gerus Demokrasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/RMOL
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganggap tak ada larangan bagi presiden ikut berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024, dinilai menggerus nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/1).

"KAMMI Menyayangkan sikap presiden terkait keberpihakan," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim melalui keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, pernyataan Jokowi yang bilang presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, seharusnya bukan menjadi pembenaran bagi seorang presiden untuk memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres).

"Karena status pejabat publik itu melekat dari mulai menjabat sampai berakhirnya kelak, kecuali dia cuti dan melepas semua wewenangnya," sambung Amar berpendapat.

Maka dari itu, dia memandang Jokowi tidak menghargai Nilai-nilai demokrasi, terkhusus soal netralitas aparat negara dan termasuk pejabat negara.

"Maka seharusnya presiden adalah orang yang paling awal dan paling akhir dalam menjaga demokrasi," demikian Amar menambahkan.

Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa seorang presiden boleh mendukung dan berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/1).

“Seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung. Ia diperbolehkan, namun yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas Negara,” begitu Jokowi menyatakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA