Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, kendala WNI yang tidak bisa memilih karena terlewat jadwal pindah memilih, dipastikan akan tetap dilayani.
"Bisa dilayani dengan syarat atau dengan kondisi bila masih tersedia surat suara di TPS tujuan," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Hasyim menjelaskan, ada dua kategori orang melakukan pindah memilih. Yakni, WNI yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak bisa memilih di alamat tempat tinggal sesuai e-KTP.
"Khusus bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi dia tidak bisa memilih di TPS dia terdaftar di DPT, akan memilih di TPS lain. Pada prinsipnya, istilahnya nanti terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb)," urai Hasyim.
Sementara kondisi kedua, dipaparkan Anggota KPU RI dua periode itu, adalah WNI yang belum terdaftar di DPT tetapi memiliki hak pilih karena usianya sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin yang masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi sama sekali belum masuk DPT, masih bisa jadi pemilih. Hadirnya kapan? Nanti pada hari h pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika ke TPS. Tapi TPS itu harus TPS yang sesuai alamat KTP," sambungnya menjelaskan.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa DPTb dan DPK sudah disusun KPU sejak jauh-jauh hari ketika pemutakhiran daftar pemilih dilangsungkan pada akhir tahun 2023.
Sehingga, dia meminta pengertian bagi WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih pindahan apabila nantinya tidak bisa memilih di TPS perpindahan, karena keterbatasan surat suara.
"Karena kan jumlah surat suara di TPS tujuan (yang menjadi tempat mencoblos pindahan) kan jelas surat suaranya sama dengan jumlah surat suara di TPS tujuan (sudah ditetapkan sesuai DPT plus 2 persen). Tidak mengcover pemilih yang pindah memilih," jelasnya.
"Ini yang perlu dipahami semua oleh seluruh warga negara Indonesia yang baru mengurus pindah memilih belakangan ini, atau nanti sampai h-7," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: