Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menuturkan orang-orang yang mendesak Mahfud MD melakukan pemakzulan dianggapnya salah alamat.
"Lagian salah alamat! Ngapain ngadu ke Menko Polhukam, mungkin mereka enggak baca UU," ucap Yandri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/1).
Legislator dari Fraksi PAN ini menuturkan tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo lantaran Jokowi tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Enggak ada alasannya, mereka itu enggak paham bernegara kali ya, cuman cari sensasi saja," demikian Yandri Susanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: