Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Beberkan 6-10 Problem Pemberantasan Korupsi kepada 3 Pasangan Capres-cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Januari 2024, 02:16 WIB
KPK Akan Beberkan 6-10 Problem Pemberantasan Korupsi kepada 3 Pasangan Capres-cawapres
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Istimewa
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan 6-10 persoalan yang akan diangkat dalam acara Paku Integritas untuk capres-cawapres yang menjadi peserta Pilpres 2024. Salah satunya terkait persoalan dan hambatan terkait koordinasi dan supervisi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK Tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Nawawi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan restu dari KPU RI untuk menyelesaikan Paku Integritas bagi para capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

"Kita sudah mendapatkan lampu hijau bahwa itu bisa dilaksanakan. Formatnya tidak dalam bentuk debat. Jadi tidak ada format seperti debat, kami pastikan itu tidak ada. Kemudian juga bukan adu program," jelas Nawawi.

Dalam kegiatan Paku Integritas yang akan dilakukan pada Rabu malam (17/1), lanjut Nawawi, KPK ingin menyampaikan problem dan hambatan apa saja yang ditemukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sejumlah persoalan itu lah kita hadapkan kepada mereka. Apakah kelak di antara satu mereka terpilih, komit untuk menyelesaikan persoalan yang kami sebutkan tadi," tutur Nawawi.

Nawawi menyebutkan, ada sekitar 6-10 persoalan yang akan diangkat dalam acara tersebut. Namun, Nawawi hanya membocorkan salah satu persoalan yang akan dibahas kepada tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Misalnya kaitan dengan pelaksanaan tugas koordinasi supervisi. Kita menyebutkan bahwa pelaksanaan dua tugas KPK ini yang disebutkan dalam Pasal 6 butir b dan butir d, meskipun supervisi memiliki Perpres 102/2020, kita juga telah memiliki perjanjian kerja sama dengan beberapa APH, tetapi kita harus menyebutkan gitu, bahwa masih banyak hambatan yang kita temui di dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi," pungkas Nawawi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA