Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (12/1).
"Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.
Bagi TPDI, manuver Presiden Joko Widodo mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.
"Nepotisme dan politik dinasti adalah racun demokrasi. Ini alasan kami mengajukan gugatan ke PTUN," sambungnya.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut digugat, yakni Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, KPU RI, Iriana Jokowi, Mahkamah Konstitusi, hingga Kaesang Pangarep.
BERITA TERKAIT: