Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan PPATK, TKN: Aliran Dana ke Parpol Belum Tentu Masuk Tindak Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Januari 2024, 19:19 WIB
Ingatkan PPATK, TKN: Aliran Dana ke Parpol Belum Tentu Masuk Tindak Pidana
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1)/RMOL
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku senang bila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis transaksi dana keluar masuk ke bendahara partai politik.

"Kalau keuangan parpol makin transparan kita semakin senang," kata Sekretaris TKN, Nusron Wahid, di Media Center di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Kendati demikian, bila ada unsur pidana, Nusron mengingatkan PPATK tidak berhak melakukan penindakan. Sebab hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK.

"Tapi ingat PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum kita. Jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," jelas Nusron.

Lanjut Nusron, tidak hanya bendahara partai politik saja yang bisa ditelusuri soal asal muasal uang yang diterima. Masyarakat juga bisa ditelusuri.

"Jangankan bendahara partai, teman-teman wartawan katakanlah dapat kiriman duit dari Arab Saudi karena misal ada saudaranya di sana kirim duit Rp 1 miliar, apakah itu tindakan pidana? Belum tentu. Kenapa? Karena bisa menjelaskan, itu dari saudara yang di Jeddah, misalnya gitu," kata Nusron.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dana dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam beberapa tahun terakhir. 

Terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada 2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA