Habib Aboe mengharapkan, dilantiknya anggota MKMK ini dapat mengembalikan marwah MKMK yang pada dasarnya merupakan Majelis Kehormatan dan Mahkamah Konstitusi yang melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
”Pada dasarnya MKMK memiliki tugas untuk merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik, bukan sebaliknya seperti yang sudah terjadi,” ungkap Habib Aboe dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Kemudian Habib Aboe menambahkan bahwa pelantikan MKMK ini diharapkan menjadi sebuah turning point bagi lembaga yudikatif untuk selalu menjaga akuntabilitasnya.
”Kepanjangan dari MK yang kita ketahui sedari dulu ya memang Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga, untuk itu memang diperlukan penindakan tegas sehingga lembaga yudikatif yang merupakan penegak hukum dapat terjaga akuntabilitasnya” tambah Habib Aboe.
Anggota Komisi III ini juga berharap pelantikan MKMK ini akan menegakan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
”Harapannya juga dengan pelantikan ini kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi dapat terus ditegakan dan tidak disalahgunakan,” tutup Habib Aboe.
BERITA TERKAIT: