Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andika Yakin Panglima TNI dan KSAD Bersikap Adil Usut Kasus Boyolali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Januari 2024, 17:19 WIB
Andika Yakin Panglima TNI dan KSAD Bersikap Adil Usut Kasus Boyolali
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1)/RMOL
rmol news logo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meyakini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak hingga Panglima TNI Agus Subiyanto mengawal proses hukum oknum anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Keyakinan itu disampaikan mantan Panglima TNI sekaligus Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1).

“Para tersangka ini harus dipastikan dan saya yakin KSAD, Panglima TNI akan terus mengawal sehingga prosesnya ini tidak akan melenceng arah,” kata Andika.

Menurut Andika, pengadilan militer pun harus memastikan proses hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud berjalan adil.

“Bener-bener pada fokus kejadian sebenarnya sesuai dengan data-data dari saksi,” harapnya.

Sebab, kata Andika, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud pun tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal proses hukum kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tersebut.

“Misalnya, dari pasal-pasal akan dikenakan, ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya para terduga tersangka, minimal, pasal 351 KUHP Jo pasal  170, tapi juga ada pasal 56 KUHP,” beber dia.

“Yang jelas kita (TPN) selalu mengingatkan melalui tim hukum yang dipimpin Mas Todung Mulya Lubis bahwa memang ada dalam UU Nomor 31/1997 khususnya pasal 183, ini memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi dengan tindak pidana,” tegasnya.

“Kita akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur pada saat persidangan. Oditur ini kalau di peradilan umum adalah jaksa. Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa,” demikian Andika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA