Keyakinan itu disampaikan mantan Panglima TNI sekaligus Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1).
“Para tersangka ini harus dipastikan dan saya yakin KSAD, Panglima TNI akan terus mengawal sehingga prosesnya ini tidak akan melenceng arah,” kata Andika.
Menurut Andika, pengadilan militer pun harus memastikan proses hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud berjalan adil.
“Bener-bener pada fokus kejadian sebenarnya sesuai dengan data-data dari saksi,” harapnya.
Sebab, kata Andika, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud pun tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal proses hukum kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali tersebut.
“Misalnya, dari pasal-pasal akan dikenakan, ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya para terduga tersangka, minimal, pasal 351 KUHP Jo pasal 170, tapi juga ada pasal 56 KUHP,” beber dia.
“Yang jelas kita (TPN) selalu mengingatkan melalui tim hukum yang dipimpin Mas Todung Mulya Lubis bahwa memang ada dalam UU Nomor 31/1997 khususnya pasal 183, ini memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi dengan tindak pidana,” tegasnya.
“Kita akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur pada saat persidangan. Oditur ini kalau di peradilan umum adalah jaksa. Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa,” demikian Andika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: