Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan pada Kamis (28/12), yakni berupa Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/12).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: