Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi mengatakan, dalam surat panggilan, klarifikasi dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
"Belum ada konfirmasi tapi sepertinya tidak datang karena jadwal panggilan jam 08.00 WIB," ujar Muhammad Muhyi dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Rahmawati Herdian dipanggil untuk diklarifikasi terkait Lurah yang memerintahkan aparatur kelurahan Perumnas Wayhalim untuk membantu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dirinya. Bahkan APK Rahmawati disimpan di gudang kelurahan.
Dia mengatakan, tidak ada pemanggilan lagi terhadap Rahmawati Herdian. setelah ini Bawaslu akan melakukan kajian dari hasil klarifikasi beberapa saksi dan bukti foto beserta video.
"Terkait pelanggaran pidana pemilu akan dibahas dengan Gakkumdu, dan dugaan pelanggaran lainnya netralitas ASN akan direkomendasikan ke KASN. Tapi kami akan bahas di pleno dulu," jelasnya.
Diketahui, Rahmawati Herdian merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Herman HN. Herman HN juga pernah jadi Walikota selama dua periode sebelum Eva.
Panggilan klarifikasi pertama kepada Rahmawati Herdian dijadwalkan Bawaslu pada Selasa (19/12). Tetapi dia mangkir dan mengutus anak buah ayahnya, yakni Wakil Ketua Bappilu Nasdem Lampung Aryanto Yusuf.
Rahmawati beralasan sedang melakukan kampanye di Waydadi Baru, Waydadi dan Korpri Raya.
BERITA TERKAIT: