Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Amin: Penanganan Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Harus Penuhi Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 14 Desember 2023, 21:33 WIB
Tim Hukum Amin: Penanganan Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Harus Penuhi Keadilan
Kerusuhan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan yang terkenal dengan Tragedi Kanjuruhan
rmol news logo Penyelesaian 'Tragedi Kanjuruhan' dan 'Tragedi KM 50' yang disinggung Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dalam debat perdana Capres 2024 dinilai penting dibahas untuk memenuhi rasa keadilan.

Menurut Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, penyelesaian kedua peristiwa tersebut dianggap belum tuntas.

“Pernyataan Mas Anies tentang pentingnya penanganan yang adil dan transparan untuk kedua kasus itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” tegas Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12).

Ia memaparkan, penanganan kedua kasus tersebut tidak hanya soal hukum, melainkan sudah ke ranah nurani bangsa. Oleh karenanya, dibutuhkan transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu.

"Setiap aspek penegakan hukum dalam kasus ini harus berpihak pada korban dan tidak melindungi siapa pun yang bersalah," pungkasnya.

Berdasarkan catatan, 'Tragedi Kanjuruhan' terjadi pada 1 Oktober 2022. Peristiwa kerusuhan antara suporter sepak bola dan aparat hukum di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka.

Adapun 'Tragedi KM 50' terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.

"Penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA