Paket tersebut menyentuh sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari perumahan, ketenagakerjaan, pangan, hingga industri perhiasan.
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 2027. Insentif diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, sementara rumah dengan harga hingga Rp5 miliar tetap memperoleh PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah juga menyiapkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen. Fasilitas tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk pembelian hunian dengan nilai hingga Rp500 juta.
"Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujar Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin 5 Oktober 2026.
Tekanan terhadap daya beli juga direspons melalui kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Mulai 2027, fasilitas tersebut ditargetkan menjangkau 7,5 juta pekerja di seluruh sektor.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga berlanjut pada kuartal IV-2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Di saat yang sama, pemerintah merancang penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dari sisi pangan, pemerintah mengalokasikan Rp17,5 triliun untuk bantuan beras 10 kilogram per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut ditujukan kepada 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Stimulus juga diarahkan ke industri perhiasan melalui penyusunan standar PPN baru untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Langkah ini diharapkan mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal oleh pelaku industri.
"Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027," kata Haryo Limanseto.
Seluruh program tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan di Istana Negara.
Dengan kombinasi insentif fiskal, bantuan bagi pekerja, dukungan pangan, dan stimulus perumahan, pemerintah berupaya mempertahankan konsumsi masyarakat sekaligus memberi dorongan tambahan bagi sektor-sektor produktif memasuki akhir 2026 hingga tahun depan.
BERITA TERKAIT: