Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberantasan Korupsi Tidak akan Maksimal Sepanjang RUU Perampasan Aset Belum Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 14 Desember 2023, 13:54 WIB
Pemberantasan Korupsi Tidak akan Maksimal Sepanjang RUU Perampasan Aset Belum Disahkan
Kejaksaa Agung RI/Net
rmol news logo Kinerja pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal sepanjang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan, salah satunya terkait pelacakan aset (asset tracing) dan pengembalian kerugian negara (asset recovery).

"Bukan hanya Kejaksaan, tapi semua APH akan terkendala karena tidak adanya regulasi memadai dalam perampasan aset penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (Saksi Unmul), Herdiansyah Mulawarman, Kamis (14/12).

Ia berujar, RUU Perampasan Aset kali pertama didorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun hingga kini, Herdiansyah menilai tidak ada progres yang berarti.

"Karena itu, kita berkepentingan untuk mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera dibahas dan disahkan," sambung Herdiansyah.

Pandangan Herdiansyah, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya akan mengakselerasi kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung).

"Pasti. Meskipun konteks perampasan dan pemulihan berbeda, tapi akan saling menguatkan, akan mengakselerasi Kejagung," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA