"Bukan hanya Kejaksaan, tapi semua APH akan terkendala karena tidak adanya regulasi memadai dalam perampasan aset penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (Saksi Unmul), Herdiansyah Mulawarman, Kamis (14/12).
Ia berujar, RUU Perampasan Aset kali pertama didorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun hingga kini, Herdiansyah menilai tidak ada progres yang berarti.
"Karena itu, kita berkepentingan untuk mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera dibahas dan disahkan," sambung Herdiansyah.
Pandangan Herdiansyah, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya akan mengakselerasi kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung).
"Pasti. Meskipun konteks perampasan dan pemulihan berbeda, tapi akan saling menguatkan, akan mengakselerasi Kejagung," tutupnya.
BERITA TERKAIT: