Oleh karena itu, teriakan menang 1 putaran menjadi yel yel Poros Buruh Untuk Perubahan Jawa Timur dideklarasikan di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/12).
Menurut Koordinator Poros Buruh Jatim, Muadji sejak tahun 2015 dengan lahirnya PP 78 tentang Pengupahan telah memberangus hak berunding kaum buruh dalam penentuan upah.
“Begitu juga dengan peraturan lainnya seperti yang lebih membebaskan TKA khususnya dari China yang mengambil hak bekerja pekerja lokal hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengamputasi hak-hak buruh utamanya dalam keamanan mendapat pekerjaan dan hak mendapatkan upah layak bagi kemanusiaan. Karena itu buruh di Jatim sungguh-sungguh ingin perubahan,” jelas Muadji.
Dalam kesempatan itu, Co-Captain Timnas Amin Jumhur Hidayat hadir menerima secara resmi dukungan dari Poros Buruh Untuk Perubahan di Jawa Timur yang diserahkan langsung oleh Koordinatornya sesaat setelah pembacaan deklarasi.
Deklarasi Poros Buruh ini dihadiri oleh perwakilan pimpinan buruh dari berbagai kabupaten di antaranya dari Sidoarjo, Surabaya Gresik, Mojokerto, Jombang, Pasuruan, Malang, Jember dan Lamongan. Mereka berasal dari SPN, FSP LEM, FSP PAREKRAF, GSBI, PPMI, SBSI'92 dan KSPSI.
BERITA TERKAIT: