Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Kasus Belum Tuntas, Ketiga Capres Dituntut Bikin Kebijakan Penegakkan HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Desember 2023, 14:35 WIB
Banyak Kasus Belum Tuntas, Ketiga Capres Dituntut Bikin Kebijakan Penegakkan HAM
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid/Net
rmol news logo Komitmen penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diangkat 3 calon presiden (capres) dalam debat pertama kemarin, dianggap belum cukup menuntaskan persoalan yang belum selesai.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan, komitmen yang disampaikan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo masih harus diwujudkan.

"Bagaimana kebijakan konkretnya ke depan? Jangan sampai rakyat kecewa lagi, terutama mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM. Capres harus membuat kebijakan nyata," ujar Usman kepada wartawan, Rabu (13/12).

Dia memperhatikan, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak terdapat kebijakan yang mendukung penuntasan kasus HAM.

"Selama sepuluh tahun terakhir Komnas HAM terlihat tanpa dukungan pemerintah dan DPR. Akibatnya, hasil-hasil penyelidikan mereka berujung tanpa penyelesaian yang benar dan adil," tuturnya.

Usman menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahan Jokowi.

"Kasus-kasus yang disebut seperti Kanjuruhan, KM50, hingga kematian Harun Al-Rasyid adalah contoh lemahnya Komnas HAM dan dukungan negara," urainya.

Selain itu, juga terdapat kasus HAM masa lalu yang belum juga dituntaskan pemerintahan sesuai janji Presiden Jokowi.

"Penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih perlu kebijakan yang bukan hanya Presiden tapi juga DPR," keluhnya.

"Inilah PR besar yang hingga kini belum ditangani baik oleh pemerintahan saat ini dan menjadi tugas besar ke depan," demikian Usman menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA