Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Desember 2023, 07:31 WIB
Di Bandung, Mahasiswa Nyalakan Lilin Dukung Firli Bahuri Lawan Penzaliman
Pemuda dan mahasiswa gelar aksi dukung Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di Bandung/Net
rmol news logo Para pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Kelompok Masyarakat Pemuda Bandung Antikorupsi berkumpul di halaman Gasibu Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (12/12).

Mereka menggelar aksi menyalakan lilin dalam rangka memberikan doa dan dukungan kepada ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang sedang menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Firli Bahuri bagaimanapun telah berjasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai anak bangsa, beliau memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan atas apa yang telah dituduhkan," kata koordinator aksi, Abdul Gani kepada media.

Gani berharap Hakim Tunggal Praperadilan Firli Bahuri, Imelda Herawati dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana dengan mengabulkan gugatan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Kami masyarakat dan pemuda Bandung mendukung serta mendoakan Firli Bahuri mendapatkan keadilan hukum pada Praperadilan di PN Jakarta Selatan, untuk melawan fitnah dan penzaliman," tegasnya.

Dalam sidang praperadilan ini, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta status tersangka yang disematkan terhadap dirinya dicabut. Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Firli, yang mewakili dirinya dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA